Hukum Mandi Wajib untuk Orang yang Sudah Meninggal, Niat dan Tata Caranya
Hukum mandi wajib untuk jenazah atau mayit orang yang sudah meninggal. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM @kebunqurancenter--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Beberapa orang mungkin belum tahu bahwa orang yang sudah wafat atau meninggal harus mandi wajib.
Hukum mandi wajib untuk orang yang sudah meninggal ini harus dilakukan oleh saudara seiman yang masih hidup.
Kewajiban memandikan mayit merupakan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya:
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan cara memandikan jenazah atau mayit.
BACA JUGA: 5 Perkara yang Menyebabkan Mandi Wajib, Nomor 1 dan 2 Harus Niat Mandi Junub
Orang yang meninggal harus diguyur sebanyak 3, 5, atau bahkan lebih dari itu dengan air yang sudah dicampur daun bidara.
Bahkan untuk terakhirnya pada mayit atau jenazah diberikan kapur barus sebagai wewangian.
“Mandikanlah dengan mengguyurkan air dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian),” (HR Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya untuk tata cara memandikan jenazah atau orang yang sudah meninggal dunia adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Hukum Mandi Junub Terhadap Wanita yang Haid Setelah Berhubungan Dengan Suaminya
1. Pilihlah tempat tertutup karena yang boleh melihat kondisi jenazah ketika dimandikan hanya orang-orang yang memandikan dan mengurusnya saja.
2. Lepaskan pakaian pada mayit yang diganti dengan kain yang diletakkan di atas auratnya.
Jangan sampai tidak diganti dengan kain dan harus diletakkan pada bagian auratnya.
Sebab bagaimanapun aurat tetap tidak boleh terlihat oleh yang bukan mahramnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: