Pihak Yusran Amirullah Bersikukuh Musa Ahmad Terima Uang Rp 2 Miliar, Bakal Buat 2 Laporan Sekaligus

Pihak Yusran Amirullah Bersikukuh Musa Ahmad Terima Uang Rp 2 Miliar, Bakal Buat 2 Laporan Sekaligus

Yusron Amirullah warga Lampung Timur, melaporkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad ke Polda Lampung terkait dugaan tipu gelap sebesar Rp 2 miliar. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Festival Anak Saleh MCMI 2024, Kakanwil Kemenag Lampung Ajak Anak Cintai Masjid

Dikatakan oleh Gunawan lagi, ketika Musa Ahmad menerima dana dan membubuhkan kuitansi tanda terima bukan suatu kejahatan dan mens rea belum terjadi.

"Mens rea muncul sejak dia menyatakan tidak mau memgembalikan dananya, dengan alasan apapun itu. MA harus juga bisa membuktikan bahwa dana itu tidak pernah diterima, karena pihak kami sudah  bisa membuktikan bahwa dana itu diterimanya," ungkapnya.

Pihak Yusron pun menilai apabila Musa Ahmad bersikukuh bahwa kuitansi itu tidak asli atau beri bukti tanda terima atau tanda memberi darinya bahwa dana itu dari pihak ketiga.

"Hal yang perlu kita perhatikan dan menjadi point penting adalah adanya pengakuan tentang Rp 2 milyar yang diterimanya. Namun dia tidak mau mengembalikan karena katanya itu bukan uang Pak Yusran. Dan disitulah kejahatan terjadi, sehingga kadaluarsa bisa dihitung dari saat tersebut," kata dia.

BACA JUGA:Update Terbaru Kepala Kepolisian Sektor Jajaran Polda Lampung, Ada Polwan Cantik yang Jadi Kapolsek Termuda

"Kita bukan ingin melaporkan dan atau mengadukan dia menerima dana, tapi tidak mengakui menerima dana, karena itulah kejahatannya," tambahnya.

Tanggapi Sial Ancaman UU ITE oleh Kuasa Hukum Musa Ahmad

Gunawan pharrikesit, Penasihat Hukum (PH) Yusran Amirullah, korban penggelapan Rp2 Milyar, menjawab pernyataan Sopian Sitepuh, PH terduga pelaku penggelapan, tentang UU ITE.

"Bagaimana mungkin klien kami bisa dijerat UU ITE karena yang mempublish adalah wartawan. Sedangkan UU ITE pasal 27 ayat (3), jelas memberikan perlindungan bagi kinerja jurnalistik," ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Subianto: Kita Setara dengan Bangsa Lain!

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit, memaparkan sesuai UU No.40/1999 tentang pers, terdapat perlindungan karenanya.

"Bedasarkan uji materil terhadap Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang kemudian terbit amar putusan MK No.50 PUU-VI/2008, maka permohonan penghinaan yang dilakukan dalam kinerja jurnalistik ditolak," ujar Gunawan Pharrikesit, yang juga pernah menjadi praktisi pers ini.

Kemudian kesimpulan Mahkamah tentang Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, apa yang diterbitkan sebagai sebuah berita yang dilindungi UU pers merupakan perbuatan konstitusional.

"Karenanya apa yang sudah terpublish dalam pemberitaan tentang kasus penggelapan Rp2 milyar, berkaitan dengan pejabat bupati di Lampung, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan nilai-nilai demokrasi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: