Ternyata, KPK Telah Titipkan Gedung Graha Mandala Alam Kepada Pemkot Bandar Lampung, Tapi...
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.-Foto: Melida Rohlita/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Berapa Batasan Usia Maksimal Daftar CPNS 2024? Cek Ketentuannya untuk Semua Lulusan
"Untuk sementara KPK hanya menitipkan sementara ke Pemkot Bandarlampung, dengan adanya penitipan ini artinya Pemkot Bandar Lampung akan menjaga kondisi Gedung Graha Mandala Alam," ucapnya.
"Tapi tidak lama lagi kemungkinan akan diserahkan, soalnya ini saja sudah ada pemberitahuan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: