Sepanjang Tahun 2023, Tercatat Ada 13 Kasus Kekerasan Pada Anak di Mesuji

Sepanjang Tahun 2023, Tercatat Ada 13 Kasus Kekerasan Pada Anak di Mesuji

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Mesuji mencatat 13 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2023--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Mesuji mencatat 13 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2023.

Dua di antaranya berakhir damai, sedangkan sisanya berlanjut ke meja hijau.

Kasus pertama yang berakhir damai adalah kasus pelecehan yang terjadi di Kecamatan Way Serdang. Kemudian, kasus yang kedua adalah perkosaan anak berusia 15 tahun di Kecamatan Mesuji.

“Ada tiga yang masih sidik dan satu yang memasuki masa sidang. Empat kasus sudah memiliki status hukum tetap,” kata Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan, Kamis, 14 Maret 2024.

BACA JUGA:Mau Ajukan Pinjaman KUR Syariah? Jangan Lupa Bawa 7 Dokumen Wajib Ini

Keempat kasus tersebut adalah kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya pada 10 Juni 2023. Pelaku R (33) mendapat hukuman 14 tahun penjara. Kemudian ada kasus persetubuhan anak pada 10 Juni 2023. Dua pelaku mendapat hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Selanjutnya pencabulan terhadap dua anak pada 17 April 2023. Pelaku mendapat hukuman 5 tahun penjara.

 “Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama wali murid untuk menjadi benteng terdepan dalam keluarga. Mereka harus melindungi anak-anak dari para pelaku kekerasan seksual,” kata Sripuji.

Dia berharap masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi. “Mulailah untuk bermain melapor. Kami pun siap mendampingi. Tentu kami berharap tidak ada kasus tersebut. Dan sepanjang tahun ini, belum ada kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Mesuji,” kata dia.

BACA JUGA:Pakai Promo BRI di Banyak Merchant, Belanja Hemat Mudah Bulan Ramadan!

Diberitakan sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan layanan call center bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Jadi Bagi masyarakat yang mengalami ataupun melihat orang terdekat mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera lapor lewat call center. bisa menghubungi layanan pelaporan UPTD PPA 0812 7185 7372. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: