Kasus Joki CPNS Tetapkan 6 Tersangka, Ditreskrimsus Polda Lampung Sebut Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus Joki CPNS Tetapkan 6 Tersangka, Ditreskrimsus Polda Lampung Sebut Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Lampung telah kembali menetapkan tersangka dalam kasus Joki CPNS Kejaksaan RI.

Ya, total sudah ada 6 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan memang benar bahwa pihaknya sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus Joki CPNS Kejaksaan.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Pringsewu Masuk Jeruji Besi

"Terkait perkara Joki CPNS sudah kita tetapkan 6 orang tersangka. Dari 6 tersangka tersebut masih berstatus mahasiswi di ITB dan lainnya adalah swasta," katanya kepada radarlampung.co.id, Jumat 15 Maret 2024.

Menurut Kombes Pol Donny Arief Praptomo, dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka itu sudah diamankan di Polda Lampung. 

"Dengan adanya penetapan 6 orang tersangka ini, perkara bukan selesai tapi tetap berproses," kata dia.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Dukung Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten/Kota

"Dan dimungkinkan bila kami menemukan alat bukti baru lagi perkara yang serupa atau oknum lain terlibat dengan perkara ini, maka berpotensi kami akan menetapkan tersangka lagi," tambahnya.

Menurut Kombes Pol Donny, dari para tersangka yang sudah ditetapkan ini memang sebelumnya sudah ada yang terlibat dengan kasus yang sama. "Kasus nya kalau tidak salah sudah dua tahun yang lalu," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: