144 Orang di Lampung Barat Terjangkit DBD Dalam 3 Bulan Terakhir, ini Langkah Dinkes
Jumlah itu rinciannya, ditemukan pada bulan Januari 60 kasus, Februari 45 kasus dan 39 kasus pada bulan Maret ini.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat, jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Lampung Barat, periode Januari-Maret 2023 mencapai 144 kasus.
Jumlah itu rinciannya, ditemukan pada bulan Januari 60 kasus, Februari 45 kasus dan 39 kasus pada bulan Maret ini.
144 kasus DBD yang ditemukan itu tersebar di 9 kecamatan, yakni 41 kasus Puskesmas Buay Nyerupa, 30 kasus di Puskesmas Lombok, 29 Kasus di Puskesmas Kebuntebu.
Kemudian, 18 kasus di Puskesmas Fajarbulan, 6 kasus di Puskesmas Sumber Jaya, 4 kasus di Puskesmas Pagar Dewa, 3 kasus di Puskesmas Sekincau, dan 1 kasus di puskesmas Kenali, jumlah tersebut akumulasi selama tiga bulan terakhir.
BACA JUGA:Ngantuk Setelah Berbuka Puasa? Cegah Lewat 4 Tips Ini Selama Ramadhan 2024
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ira Permatasari, S.Farm, APT, MPH., mendapingi Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengungkapkan, dengan adanya peningkatan serta adanya perubahan iklim di Lampung Barat akhir-akhir ini yang kerap tidak menentu.
Serta mobilisasi masyarakat ke daerah-daerah yang kasus DBD-nya ada/tinggi sehingga memungkinkan adanya penularan DBD di masyarakat.
"Perlunya juga peningkatan kesadaran masyarakat dalam kebersihan lingkungan, dimana wajib Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 1 minggu sekali, dengan kegiatan 3M Plus (menguras, Menutup, mengubur) dan upaya pencegahan gigitan serta perkembangan nyamuk, karena fogging bukan pilihan utama dalam penanggulangan DBD,” ungkap Ira Permata Sari, Selasa 26 Maret 2024.
Dijelaskan Ira, pihaknya juga merencanakan untuk mensosialisasikan dan menggerakkan masyarakat secara massal dan berkelanjutan langkah-langkah antisipasi melaksanakan gerakan serentak pencegahan dan pengendalian DBD dengan kegiatan PSN dengan cara PSN-3M PLUS secara kontinu setiap minggu di lingkungan rumah, sekolah, kantor, tempat-tempat umum, rumah ibadah dan tempat-tempat penularan potensial lainnya.
BACA JUGA:Diperkirakan Naik 28 Persen, Ini Perkiraan Puncak Arus Mudik Lebaran Bandara Radin Inten II
Antara lain dengan cara menguras/membersihkan tempat-tempat yang bisa menjadi tempat penampungan air, seperti bak mandi, ember penampungan air, penampung lemari es, tatakan dispenser, dan lain-lain, menutup rapat tempat-tempat penampungan air, seperti drum, tong air, dan lain-lain, memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, menabur bubuk larvasida, menggunakan obat nyamuk, menggunakan kelambu saat tidur.
Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk, menanam tanaman pengusir nyamuk, mengatur cahaya ventilasi rumah, menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk.
Lalu, melibatkan setiap kepala keluarga/rumah dalam pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk melalui PSN 3M PLUS tersebut, dan menunjuk salah salu anggota keluarga untuk menjadi Jumantik di rumahnya sendiri dalam rangka menggalakkan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (Juru Pemantau Jentik).
”Memantau peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing dan segera melakukan intervensi langsung jika terjadi peningkatan, disamping upaya pencegahan secara rutin melalui PSN, mengaktifkan kembali (revitalisasi) Pokjanal DBD. Melalui forum ini semua langkah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dapat dilakukan oleh segenap jajaran Pemerintah Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota, lintas sektor dan masyarakat guna mengantisipasi peningkatan kasus dengue (DBD) ,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: