Disnakertrans Buka Posko Sejak H-7 Lebaran, hingga H+3 tak Ada Pengaduan Pekerja Soal THR di Mesuji

Disnakertrans Buka Posko Sejak H-7 Lebaran, hingga H+3 tak Ada Pengaduan Pekerja Soal THR di Mesuji

Tips mengajarkan anak mengelola uang hasil THR lebaran 2024. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji mengaku dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Mesuji terlaksana baik karena nihil laporan yang masuk ke posko pengaduan.

Menurut Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri sejak posko pengaduan THR dibuka pihaknya tidak menerima pengaduan atau keluhan sehingga dianggap tidak ada persoalan.

Menurut Kiki sapaan akrabnya Posko itu efektifnya mulai H-7 hari raya, karena perusahaan dikatakan melanggar jika sampai dengan H-7 belum dilakukan pembayaran THR.

BACA JUGA:5 Tips Mengajarkan Anak Mengelola THR Lebaran 2024 Agar Lebih Bermanfaat

"Dan Hasil monev kami ke beberapa perusahaan yang berskala besar di Kabupaten Mesuji telah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran THR," ujarnya.

Namun sampai dengan pasca liburan lebaran pihaknya selalu siap menerima jika ada pengaduan terkait pelanggaran pembayaran THR.

Dijelaskannya, pembukaan posko pengaduan THR bertujuan mengantisipasi muncul persoalan THR karyawan atau penanganan sesuai ketentuan sesuai tata cara diatur pemerintah serta untuk melihat kepatuhan pengusaha.

BACA JUGA:Rutin di Cek Polres, Masih Ada Oknum Lakukan Pengecoran BBM Pertalite di SPBU

Sesuai peraturan pemerintah bahwa pembayaran THR ditetapkan paling lambat seminggu sebelum lebaran dan untuk pengawasan dibuka posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Mesuji. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: