Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Diringkus Polisi, Jualan Sabu dan Ganja Dalam 2 Bulan Terakhir

Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Diringkus Polisi, Jualan Sabu dan Ganja Dalam 2 Bulan Terakhir

Duh ! Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Diringkus Polisi , Jualan Sabu dan Ganja Dalam 2 Bulan Terakhir Ini. Foto Polresta Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - HF (42), Residivis Narkoba Bandar Lampung merupakan warga kelurahan Langkapura Baru, kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali diringkus polisi.

Lantaran, diduga nekat kembali menjual atau mengedarkan Sabu dan Ganja dalam dua 2 bulan terakhir ini.

Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan hal tersebut.

Kompol Gigih menyampaikan, HF (42)  merupakan Residivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukum pada tahun 2022 ini tak berkutik pad saat petugas satnarkoba polresta bandar Lampung meringkusnya  pada Minggu malam, 22 April 2024.

BACA JUGA:Dibalik Keindahan 5 Wisata Air Terjun di Tanggamus Lampung , Tersimpan Cerita Dramatis Didalamnya

"HF (42) ditangkap disebuah gang, yang berada di Jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung," ucap Kompol Gigih pada Jumat, 26 April 2024.

Saat ditangkap, lanjut Kompol Gigih, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu. 

Hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajarannya, lanjut Kompol Gigih, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering. 

BACA JUGA:Perhatikan! Ini Ketentuan Ukuran Kartu Tanda Peserta UTBK SNBT 2024

"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku," jelas Kompol Gigih.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

"Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran," ujar Gigih. 

BACA JUGA:Ingat Bun, Perhatikan 3 Hal Penting Sebelum Membelikan Anak HP

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.  "Karena residivis, jadi pasarnya, teman teman lama, dan jualnya secara COD," tambah Kompol Gigih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: