Iklan Bos Aca Header Detail

May Day: Buruh Lampung Sampaikan Lima Tuntutan Prioritas

May Day: Buruh Lampung Sampaikan Lima Tuntutan Prioritas

Gabungan aliansi buruh di Lampung gelar aksi damai pada May Day di depan Komplek Kantor Gubernur Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan buruh di Lampung yang tergabung dari beberapa aliansi buruh melakukan aksi damai, pada May Day atau Hari Buruh 1 Mei 2024.

Dari pantauan Radarlampung.co.id, para buruh tersebut setibanya di area komplek Kantor Gubernur Lampung menyampaikan orasi.

Dilanjutkan perwakilan buruh melakukan audiensi di ruang rapat komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

Audisi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay didampingi Sekretaris Komisi V Mikdar Ilyas bersama Deni Ribowo.

BACA JUGA:Mantan Wabup Pringsewu Fauzi Ambil Formulir Bacalon Bupati di PAN

Dari Pemprov Lampung dihadiri oleh Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti bersama jajarannya. Juga Kasatpol PP Lampung Zulkarnain.

Para buruh menyampaikan sekitar lima tuntutan, mulai dari pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, hapus outsourcing tolak upah murah (Hostum), serta perlindungan K3.

Kemudian, tolak PPH 21 yang memberatkan pekerja, juga perbaiki dan tingkatkan kinerja Disnaker Lampung secara umum, dan khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Mingrum Gumay menyampaikan akan menindaklanjuti tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan.

BACA JUGA:Waduh! Pelantikan 73 pejabat Lampung Utara Dibatalkan

Terkait pencabutan Omnibus LAW, pihaknya meminta federasi mengumpulkan analisis dan kajiannya secara akademis terkait alasan perlu dicabutnya UU tersebut. Kemudian akan diteruskan ke pusat.

Lalu, terkait tuntutan lain, DPRD Lampung melalui Komisi V akan memanggil Disnaker, Ditjen Pajak, BPJS, hingga perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai aturan.

Terkait pengawasan tenagakerja, Yanti Yunidarti menyampaikan bahwa sejak 2017 pengawasan di kabupaten/kota sentral ke provinsi sesuai UU tentang pemerintahan daerah.

Disebutkan, saat ini pegawai pengawas di Provinsi Lampung ada 33 orang. Sementara ada sekitar tujuh sampai delapan ribu perusahaan di Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: