Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up
--
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Segera Rekrut Pantarlih Pilkada 2024
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: