Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up
![Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up](https://radarlampung.disway.id/upload/9d4ece47fb0006b35986ca5b272275b2.jpg)
--
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Segera Rekrut Pantarlih Pilkada 2024
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: