Iklan Bos Aca Header Detail

Empat Tahun Jadi DPO, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Saat Pulang Ke Kampung Halaman

Empat Tahun Jadi DPO, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Saat Pulang Ke Kampung Halaman

Empat tahun jadi DPO, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus SR (37) lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (jambret).--

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha, BPTD Kelas II Lampung Sosialisasikan Aplikasi MitraDarat Kepada Masyarakat

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres setempat dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: