Empat Tahun Jadi DPO, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Saat Pulang Ke Kampung Halaman
Empat tahun jadi DPO, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus SR (37) lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (jambret).--
BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha, BPTD Kelas II Lampung Sosialisasikan Aplikasi MitraDarat Kepada Masyarakat
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres setempat dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: