Komplotan Curanmor, Ternyata Telah Beraksi Belasan TKP

Komplotan Curanmor, Ternyata Telah Beraksi Belasan TKP

Komplotan pencuri kendaraan bermotor yang di ringkus Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu ternyata telah beraksi di belasan TKP--

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: