Cek, Ini Honor yang Bisa Didapat Dari Melipat Surat Suara Pilkada 2024

Cek, Ini Honor yang Bisa Didapat Dari Melipat Surat Suara Pilkada 2024

--

Apri (52), salah satu pelipat surat suara yang merupakan warga Sukarame menjelaskan, dirinya mendapatkan honorium sebesar Rp 150 per lembar surat suara.

"Satu hingga dua orang akan melipat satu dus surat suara yang berisi sekitar 6.000 lembar. Total Rp 900.000 dari satu dus tersebut," ulasnya.

BACA JUGA:Satker Terbaik Semester I 2024, Polres Lampura Terima Penghargaan Kementerian Keuangan

BACA JUGA:Bolehkah Perempuan Muslimah Bernyanyi? Simak Hukumnya Dalam Islam

Dirinya menyebut, setelah satu dus dengan estimasi waktu pengerjaan, dua hingga tiga hari selesai akan diberikan honorium, yang kemudian akan dilanjutkan melipat satu dus surat suara selanjutnya.

Ia mengaku kerap turut serta menjadi petugas pelipatan surat suara sehingga tidak ada kendala dalam proses tersebut.

Komisioner KPU Lampung Bidang Perencanaan dan Logistik Ahmad Zamroni menambahkan, pihaknya dalam proses sortir ini melakukan supervisi agar sesuai dengan aturan yang ada.

"Mereka harus teliti, jangan sampai ada surat suara yang double atau ganda dan jangan sampai merusak surat suara," ucapnya.

BACA JUGA:Setigi Batu Beach Kalianda, Rekomendasi Pantai Asri untuk Liburan Bersama Teman dan Keluarga

BACA JUGA:Promo Indomaret Rabu 30 Oktober 2024, Ada Diskon Cereal Rp 7 Ribu, Bikin Sarapan Pagi Makin Semangat

"Harus cermat mana surat suara yang bisa dipakai atau tidak bisa dipakai," tegasnya.

Dijelaskan, proses sortir dan lipat surat suara akan selesai pada 8 November 2024. Kemudian langsung didistribusikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: