Terkait Wacana Libur Sekolah 1 Bulan di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Disdikbud Provinsi Lampung

Terkait Wacana Libur Sekolah 1 Bulan di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Disdikbud Provinsi Lampung

Sekretaris Disdikbud Lampung, Laila Soraya. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan wacana libur sekolah 1 bulan di bulan ramadhan yang dicetuskan oleh Wakil Menteri Agama, Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi  Lampung hingga saat ini belum dapat memutuskan penerapan wacana tersebut.

"Hingga saat ini, Disdikbud Provinsi Lampung hingga saat ini, belum dapat memutuskan penerapan wacana libur sekolah selama Ramadhan karena harus menunggu regulasi yang jelas terkait dengan wacana dimaksud," jelas Sekretaris Disdikbud Lampung, Laila Soraya Pada hari Senin, 13 Januari 2025.

Kendati demikian, Laila, menyampaikan, untuk libur selama ramadhan ini jelas akan diputuskan bersama lintas kementerian, jadi kita belum bisa memutuskan yang jelas Libur Idul Fitri itu 1 Syawal.

BACA JUGA:Sambut Hangat Audiensi Radar Lampung Media Grup, Ardito: Saya Akan Sangat Terbuka Manerima Masukan Teman Media

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Serta, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan pada 14 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Memanas, Pertemuan Pansus Tata Niaga Singkong dan Petani di DPRD Provinsi Ricuh

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah sepanjang 2025.

Dalam SKB itu, belum ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadan 2025.

Meskipun demikian, Laila menyampaikan, bahwa Disdikbud Lampung siap menjalankan apa yang menjadi kebijakan pusat sepanjang regulasinya jelas dan sudah ditertibkan. 

BACA JUGA:Kakanwil Kementerian Hukum Lampung Pinta 3 Pejabat Manajerial Segera Susun Program Kerja untuk 1 Tahun Kedepan

"Intinya Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung siap menjalankan apa yg menjadi kebijakan pusat sepanjang Regulasinya jelas dan sudah diterbitkan," pungkas Laila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: