Supir Bandar Lampung Ditangkap di Mesuji karena Penyalahgunaan Narkoba

Supir Bandar Lampung Ditangkap di Mesuji karena Penyalahgunaan Narkoba

Seorang supir asal Bandar Lampung, berinisial AS (46), ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Mesuji di Rumah Makan Samudera--

RADARLAMPUNG..CO.ID - Seorang supir asal Bandar Lampung, berinisial AS (46), ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Mesuji di Rumah Makan Samudera, Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandy, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Ekshumasi Makam dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Aborsi

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram yang disembunyikan di kantong celananya.

Selain itu, ditemukan juga sebuah kaca pirek berisi residu sabu, alat hisap bong yang terbuat dari botol kecil dengan dua pipet plastik bengkok, serta sebuah sekop yang disembunyikan dalam tas milik tersangka.

BACA JUGA:Kejaksaan Pringsewu Terima Uang Titipan Rp140 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Tersangka, yang merupakan warga Kelurahan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, kini dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Andy menegaskan bahwa AS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Ta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: