Sempat Buron, Pelaku Kasus e-KTP Palsu Akhirnya Disidang

Sempat Buron, Pelaku Kasus e-KTP Palsu Akhirnya Disidang

Ari Wicaksono terdakwa kasus e-KTP palsu saat mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Foto Anca/Radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan e-KTP Ari Wicaksono yang sebelumnya sempat dinyatakan buron oleh Polresta Bandar Lampung akhirnya menjalani sidang perdana.

Ya, sidang perdana tersebut dijalani Ari Wicaksono di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Senin 27 Juni 2022.

Ari Wicaksono yang merupakan terdakwa pemalsuan e-KTP itu disidang oleh majelis hakim yang diketuai oleh Niluh Sukmarini. 

Dalam sidang pemalsuan e-KTP tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salahuddin mendakwa Ari Wicaksono dengan pasal 96A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diamankan Ketika Hendak Beroperasi di Jalan Sultan Agung

Dalam dakwaan jaksa, Ari Wicaksono awalnya bertemu dengan pelaku lainnya yakni Erniyati (sudah divonis) dan meminta Erniyati dibuatkan e-KTP palsu dengan menggunakan Identitas yang sudah dipesan olehnya.

Nantinya, e-KTP palsu tersebut akan dipergunakan sebagai syarat untuk pengajuan kredit.

Erniyati pun menyanggupi permintaan, sehingga Erniyati meminta sejumlah uang kepada terdakwa Ari Wicaksono untuk biaya pembuatan e-KTP palsu tersebut.

Setelah mendapatkan uang dari terdakwa, Erniyati kemudian menemui Khusnul (terpidana dalam berkas terpisah) untuk membeli material e-KTP yang sudah tidak terpakai. 

BACA JUGA:Begini Kronologis Lansia Akhiri Hidupnya dengan Minum Racun Rumput

Lalu, Khusnul (oknum Disdukcapil Bandarlampung) kemudian memiliki material e-KTP yang tidak terpakai.

Materi ini didapat, bila masyarakat yang merubah data/identitas pada e-KTP lamanya untuk di ganti e-KTP baru, terhadap e-KTP lama masyarakat tersebut Khusnul tidak dimusnahkan tapi disimpan untuk diperjualbelikan.

Usai menerima material e-KTP dari Khusnul didapat, Erniyati membawa material e-KTP itu ke rental komputer milik saksi Eko Hadi (terpidana dalam berkas terpisah) di Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung.

Lalu permintaa pembuatan e-KTP dengan identitas yang dipesan dan dibuatkan oleh Eko Hadi, dengan mengedit identitas sesuai pesanan Erniyati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: