Modus tersangka, kata Topo, menggunakan dana kampung namun ada beberapa kegiatan yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp645.743.697 berdasarkan audit Inspektorat Lamteng.
Tersangka disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kejati Lampung Terima Laporan Korupsi Lain terkait RSUDAM, Bukan Temuan BPK RI?
Sedangkan Kepala Dinas PMK Lamteng Fathul Arifin menyatakan sudah satu tahun tersangka diberhentikan.
"Sudah satu tahun lalu bukan Kakam lagi. Sudah lama jadi tersangka kejari. Kabur. Jabatannya digantikan Pj.," katanya.
Fathul mengatakan kasus ini jadi pelajaran seluruh Kakam di Lamteng. "Jadi pelajaran bagi Kakam se-Lamteng. Jangan main-main dengan dana kampung jika tak mau masuk penjara," tegasnya. (sya)