LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menghentikan penuntutan kasus penipuan atau pengelapan dan penadahan melalui restorative justice. Dalam kasus ini, Abdul Somat dan Dandi menjadi terdakwa. Keduanya didakwa melanggar pasal 372 atau pasal 378 dan pasal 480 KUHP.
Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy melalui Kasi Intel Zenericho mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan karena antara terdakwa dan korban sepakat berdamai.
Kemudian berdasar Keadilan Restoratif Nomor: B - 683/L.8.14/Eoh.1/06/2022 tanggal 2 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Abdul Somat.
Lalu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasar Keadilan Restoratif Nomor: B - 680/L.8.14/Eoh.2/06/2022 tanggal 2 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Dandi.
"Kedua terdakwa dilakukan penjemputan oleh tim pengawalan tindak pidana umum dan tim pengamanan intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat dari rumah tahanan polres," kata Zenericho.
Dilanjutkan, penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau pelepasan kedua terdakwa dipimpin langsung oleh Kajari Deddy Sutendy. Dihadiri keluarga terdakwa, saksi korban, Kasi Pidum, jaksa fungsional dan Kanitreskrim Polsek Sumber Jaya.
"Restorative justice, salah satunya bertujuan agar stigma hukum tidak tajam ke bawah,” tegasnya. (nop/ais)