Ini Ketentuan Jam Kerja ASN Tanggamus, Tidak Dipatuhi, Ada ‘Hadiahnya’

Selasa 05-07-2022,12:50 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi menerbitkan surat edaran terkait kewajiban aparatur sipil negara (ASN) menaati ketentuan jam kerja.

Surat edaran Nomor  061.2/11463/15/2022 tertanggal 30 Juni 2022 tersebut ditanda tangani Sekretaris Kabupaten Hamid H. Lubis atas nama Bupati Tanggamus.

Ditujukan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Tanggamus.

Dalam surat edaran itu antara lain disebutkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Selanjutnya diterangkan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id mengatakan, surat edaran tersebut juga mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16/2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN.

”Jumlah jam kerja efektif PNS yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja harus memenuhi 37,5 jam per minggu,” kata Aan Derajat, Selasa 5 Juli 2022.

Selain itu, saat ini kembali diterapkan absensi sidik jari (finger print). Kepada kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerjanya masing-masing, untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang ada.

Selanjutnya ASN yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku. (*)

 

Kategori :