Sebelumnya, penyidik Kejari Lampung Barat melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tipikor peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat, ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa 30 Agustus 2022.
Tersangka adalah Aria Lukita Budiwan yang akrab disapa ALB, rekanan dalam proyek tersebut.
Aria Lukita Budiwan yang didampingi pengacara, keluar dari kantor Kejari Lampung Barat dengan mengenakan baju tahanan.
Zenericho mengatakan, dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka adalah A dan ALB.
BACA JUGA: Wacana Kenaikan BBM, Polres Lampung Tengah Monitor SPBU
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 339.044.115,75.
Ini berdasar nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp 1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S. untuk proyek yang dilaksanakan pada 2014 silam tersebut.
Dalam kasus ini, Aria Lukita Budiwan meminjam perusahaan CV E.S untuk mengikuti lelang. Selanjutnya ia membuka rekening agar ia bisa melakukan pencairan setia termin.
Aria Lukita juga memerintahkan stafnya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) dan dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S.
BACA JUGA: Roadshow ke 10 Partai Politik, Bawaslu Bandar Lampung Petakan Potensi Sengketa Pemilu 2024
Seharusnya, pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan oleh ahli teknik Unila, dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).
Di antaranya, lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas. (*)