Yakni bernomor LP/B/562/VIII/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG tanggal 5 Agustus 2022.
“Setelah mendapat laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Dijelaskannya, kejadian pencurian dengan pemberatan itu bermula pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban MN bersama anaknya AP dan DP, keluar meninggalkan rumah untuk belanja ke minimarket di Pasar Way Batu dan toko frozen food di Kecamatan Pesisir Tengah.
BACA JUGA: Gubernur Sebut Bakal Evaluasi Kinerja Pj
Setelah selesai belanja, korban bersama anaknya pulang ke rumah.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, korban tiba di rumah dan mencoba membuka kunci pintu rumahnya, tapi pintu rumah korban itu tidak bisa dibuka,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, korban minta tolong kepada saksi JH yang juga warga setempat untuk membuka kunci pintu rumah korban itu.
Saksi membuka kunci pintu rumah dengan menggunakan palu, sehingga kunci gembok pintu itu berhasil dibuka.
Setelah berada di dalam rumah, anak korban yang bernama AP hendak mengambil telepon seluler (ponsel) OPPO A16 warna perak yang diletakkan di atas meja ruang tamu.
“Tapi anaknya (AP) itu mendapati handphone-nya sudah tidak ada. Kemudian korban mendapati engsel jendela dapur sudah dalam keadaan rusak,” katanya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan keadaan di dalam rumah tidak terdapat barang yang berantakan dan tidak ada barang lain yang hilang selain handphone itu.
Sementara itu, penangkapan pelaku berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Sempat Kabur, Bos BBM Akhirnya Diringkus di Lambar
Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, mendapatkan informasi bahwa handphone hasil curian milik korban itu berada di salah satu konter di Kecamatan Pesisir Tengah.