Diketahui siapa pelakunya. Anggota langsung bergerak menangkap salah satu pelaku.
"Yakni AS (42), warga Kampung Terbanggibesar, Sabtu (1/10). Tersangka ditangkap di rumahnya," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dua rekan pelaku yang ikut mengeroyok korban masih dalam pengejaran," tegasnya. (*)