RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kampung (Kakam) Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah (Lamteng), dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 12 Oktober 2022.
Jaksa Faris Afify menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa, selama dua tahun enam bulan penjara," ujar jaksa Afify.
Sanjaya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
BACA JUGA:Proyek Pamsimas Diduga Catut Data Warga
Selain itu, Sanjaya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 491 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, setelah satu bulan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Bila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan," ungkapnya.
Jaksa dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan perbuatannya menyebabkan pembangunan di Kampung Gedung Ratu menjadi terhambat, dan juga belum mengembalikan uang kerugian negara Rp491 juta.
Perbuatan terdakwa bermula saat Kampung Gedung Ratu tersebut memiliki anggaran Rp 1,1 miliar pada tahun 2019, dan Rp429 juta pada tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD.
BACA JUGA:Didakwa Dua Pasal, PH Tak Eksepsi
Dalam penggunaan APBKam terdakwa tidak melibatkan apratur lainnya. Kemudiaan dalam penggunaan untuk berbagai kegiatan desa, tidak semua direalisasikan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa kegiatan lain dibuat fiktif seperti, pembangunan sarana prasarana, pengadaan bibit nangka, pembayaran honor atau insetif serta pekerjaan lain yang tidak dikerjakan sesuai realisasi.
Dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Pemkab Lamteng, terdapat kerugian negara Rp491 juta. (*)