Setelah menerima uang tersebut, tersangka membuatkan paspor untuk ke 2 korban. Namun, paspor kunjungan selama 15 hari.
Setelah sekian lama, ternyata tersangka tidak juga memberangkatkan ke 2 korban ke Jepang.
Tindakan tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Lamtim. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polres Lamtim mengamankan tersangka IP di wilayah Bekasi Jawa Barat, Selasa 20 Juni 2023. Kemudian, tersangka RF di wilayah Kecamatan Marga Tiga.
BACA JUGA:Bejat! Dua Ayah Tiri Tega Berbuat Cabul
Dari hasil pemeriksaan, RF berperan mencari dan mengantarkan calon korban kepada IP.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka tidak memiliki ijin atau perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Tersangka juga telah memberangkatkan 5 korban ke Hongkong dengan modus yang sama.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 2 buah paspor atas nama korban dan buku tabungan atas nama tersangka.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2023
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tingi 15 tahun.
Itu sebagaimana diatur pasal 81 Juncto pasal 69 dan/atau pasal 83 Juncto pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kanit Tipidter Ipda M.Yani dan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Budiyul Hartono. Hadir juga Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Waidinsyah.
Kesempatan yang ssma Kapolres Lamtim menghimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji akan diberangkatkan ke luar negeri oleh oknum atau perusahaan pemberangkatan tenaga kerja illegal.
BACA JUGA:Cocok Bagi Pecinta Alam, Ini 10 Rekomendasi Wisata Saat Kamu di Majalengka
"Sebaiknya koordinasi dengan dinas terkait bila ingin bekerja di luar negeri,"himbau Kapolres. (*)