Namun alat telekomunikasi itu sudah tidak ada lagi. Saat dihubungi, nomor HP sempat aktif.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasar rekaman CCTV, orang yang mengambil HP berhasil diidentifikasi.
Gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara mengamankan KM, salah satu calon kepala desa saat berada di rumahnya, Selasa 8 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Penagihan Pinjol lewat Debt Collector, OJK Ada Aturannya Lho...
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit HP korban dan rekaman CCTV. (*)