BACA JUGA:Perdana ! Bupati Lamteng Musa Ahmad Panen Wijen
Hal ini karena sudah berlangsung selama 13 tahun.
Sedangkan masa kedaluwarsa sesuai dengan pasal 78 ayat 3 adalah selama 12 tahun.
"Untuk membuktikan uang tersebut sudah diterima oleh tim Musa Ahmad, maka dimintakan tandatangan kuitansi tersebut. Sehingga secara hukum perdata pun tidak ada tanggung jawab Musa Ahmad kepada Yusran untuk mengembalikan uang tersebut," katanya.
BACA JUGA:Kenakan Kemeja Warna Putih, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Penuhi Panggilan KPK
Perkara ini sontak menjadi sorotan publik Lampung.
Praktisi hukum H. Ardiansyah SH menilai, mendalilkan laporan dugaan penipuan dan pengelapan dalam kasus yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad tidaklah tepat.
Bahkan, dalil itu justru memberikan petunjuk adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan Yusran ke Polda Lampung itu.
BACA JUGA:Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka Bakal hingga Sidang? Simak Perspektif Hukum Bang Aca
"Saya kok melihatnya pendalilan kadaluwarsa terlalu prematur. Jadi ada sesuatu yang serius penjelasan pengacara Musa Ahmad bahwa kasus itu sudah kadaluwarsa sebagaiman diatur dalam pasal 78 KUHP," kata Bang Aca, kepada wartawan Jumat 12 Januari 2024.
Dijelaskan Bang Aca, untuk bisa mengatakan bahwa sesuatu perbuatan telah kadaluwarsa haruslah pada sebuah kesimpulan telah adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh subyek hukum.
Yakni, seseorang atau korporasi.
BACA JUGA:MK Putuskan Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini, Ini Pendapat Bang Aca
"Sementara justru laporan itu masih dalam proses telaah apakah ada perbuatan pidananya. Jadi masih terlalu dini untuk mengatakan kasus itu sudah kadaluwarsa," tegas Ardiansyah yang biasa disapa Bang Aca.
Malah justru paparnya, pendalilan kadaluwarsa itu menjadi petunjuk, bahkan sebagai bentuk pengakuan adanya perbuatan pidana.
"Nah,.kan bisa jadi pendalilan itu senjata makan tuan," ujar Bang Aca.