Bang Aca: Prematur Mendalilkan Kasus Rp 2 M Libatkan Musa Ahmad Telah Kadaluwarsa

Jumat 12-01-2024,20:27 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

Dan itu menjadi masalah hukum karena ada yang tidak jujur dalam mensikapi masalah uang Rp 2 miliar tersebut.

"Apalagi ini melibatkan seorang pejabat publik seperti kepala daerah. Dan publik mesti tahu siapa diantara kedua pihak itu yang berbohong.  Dan akhirnya kasus itu menjadi punya nilai berita karena memenuhi 2 syarat nilai berita, yakni penting dan menarik," katanya. (*)

Kategori :