BACA JUGA:Bang Aca Jadi Saksi Meringankan Andi Desfiandi: Dia Orang Baik
Selain itu Bang Aca juga menegaskan, pengakuan Musa bahwa ia tidak menerima uang sebagaimana yang tertera dalam kwitansi.
"Ini juga sebagai bentuk pengakuan bahwa Musa memang menandatangani kuitansi yang isinya menyatakan bahwa ia menerima uang Rp 2 miliar itu. Soal bahwa dia mengaku tidak menerima uang itu, bukanlah yang prinsip. Apalagi mengaku bahwa uang itu untuk keperluan kampanye,” katanya.
Sehingga, dalam pandangan Bang Aca, pengakuan itu kian menguatkan, bahkan membenarkan secara formil keberadaan kuitansi itu.
BACA JUGA:Bang Aca Yakin Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2023 Lebihi Angka Nasional
Menurut Bang Aca, berdasarkan keterangan Yusran dan pengacaranya , Gunawan Parkesit, duduk perkara uang Rp 2 miliar itu adalah utang piutang.
Namun, akhirnya karena Musa tidak mengakui keberadaan uang itu maka akhirnya, menempuh jalur hukum pidana.
Yakni dengan melaporkan adanya tuduhan penipuan dan pengelapan.
"Memang secara hukum kasus utang piutang bisa menjadi kasus pidana apabila pada perkembangannya memenuhi 2 unsur pasal itu," ungkap Bang Aca.
Dasar laporannya disebabkan karena pemberi utang menilai adanya itikad tidak baik si pengutang.
"Jadi adanya itikad tidak baik ini menjadi poin penting adanya kasus utang piutang dibawah pada ranah hukum pidana," jelasnya.
Sebenarnya menurut Bang Aca, kasus Rp 2 miliar ini tidak akan menjadi polemik hingga diberitakan media, andaikan tetap diakui sebagai utang piutang.
BACA JUGA:Hadapi SNBP 2024, SMAN 2 Bandarlampung Validasi Rapor Siswa
"Seseorang punya utang itu adalah hal biasa. Jadi sebenarnya tidak memiliki nilai berita. Namun, menjadi berbeda tatkala kasus itu dibawa ke ranah hukum pidana," papar jurnalis Pemegang Press Card Number One itu.
Bantahan Musa soal uang Rp 2 miliar itu menjadi menarik karena dilaporkan ke Polda.