Jadi Pemicu Kerusakan Jalinsum Lampung, Penertiban Kendaraan ODOL tak Maksimal
Kendaraan ODOL kerap melintasi Jalinsum Lampung dan menjadi salah satu pemicu kerusakan jalan. --
Dalam surat edaran keluar era Gubernur Arinal, kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan dan jumlah berat yang diizinkan berdasar buku uji kendaraan.
Khusus barang berupa batu bara mesti diangkut oleh kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JB) 8 ton dari jenis light truck dump atau truk sedang.
BACA JUGA:Razia Kendaraan ODOL, Ruas Terpeka Paling Banyak Penindakan
Untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk yang melintas tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 unit.
Kemudian, kendaraan khusus batu bara hanya diperbolehkan melintas di Jalinsum Lampung mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Termasuk menutup muatan dengan terpal atau plastik dan mesti membersihkan batu bara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang
Terkait kondisi jalan, sebelumnya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima kunjungan kerja UPT Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu, 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Terima Aduan Truk Batubara Rusak Jalan Lampung, Gubernur Mirza Segera Siapkan Regulasi ODOL
BACA JUGA:Polemik Truk ODOL Batubara, Eksekutif-Legislatif Angkat Bicara
Perwakilan UPT Kementerian PU menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kerusakan jalan nasional di Jalur Lintas Tengah.
Utamanya jalur sepanjang 200 kilometer dari Kabupaten Way Kanan menuju KotabBandar Lampung dan Pelabuhan Panjang.
Salah satu penyebab kerusakan di Jalinsum Lampung adalah karena kerap dilintasi kendaraan berat yang melebihi tonase.
Meski menjadi tantangan yang disebabkan efisiensi anggaran, Mirza menyatakan Pemprov Lampung sedang mengkaji penyusunan peraturan gubernur untuk membatasi operasional kendaraan ODOL di jalur-jalur strategis.
BACA JUGA:Ratusan Massa Lampung Utara Tolak dan Putar Paksa Kendaraan Odol Batubara Melintas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
