Jangan Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang Lagi sampai 31 Oktober 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025-Foto: Lampungprov.go.id-
BACA JUGA:Pergeseran Pejabat Di Pemkab Way Kanan : Badai Mutasi Besar Segera Terjadi ?
Lebih dari sekadar keringanan pajak, pemerintah menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
Pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, perbaikan layanan publik, serta peningkatan fasilitas umum di seluruh wilayah Lampung.
Jihan pun menutup pesannya dengan ajakan optimistis. “Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” jelasnya.
Dengan diperpanjangnya pemutihan pajak kendaraan di Lampung hingga akhir Oktober 2025, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda.
BACA JUGA:Wow, Tiga Pejabat Asal Metro Kuasai Posisi Strategis di Lampung Tengah, Ada Apa di Baliknya?
Program ini bukan hanya membantu warga, tetapi juga menjadi langkah nyata menuju tata kelola pajak daerah yang lebih baik dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
