disway awards

Pasca Pergub 36/2025, Serapan Singkong Diwarnai Kendala, Kadin Ajak Cari Jalan Tengah

Pasca Pergub 36/2025, Serapan Singkong Diwarnai Kendala, Kadin Ajak Cari Jalan Tengah

Foto ilustrasi petani singkong.-(Ardian M/RLMG)-

BACA JUGA:Petani Singkong Way Kanan Keluhkan Harga Rendah dan Potongan Tak Jelas, Pabrik Tak Patuh Surat Edaran Gubernur

Kadin Lampung mendorong adanya dialog dan evaluasi bersama antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan perwakilan petani agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan gejolak baru di lapangan, sekaligus tetap menjaga keberpihakan terhadap petani singkong sebagai komoditas unggulan daerah.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan keseriusan dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, hari ini 20 November 2025, tiga pabrik singkong yang di Kabupaten Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat (Tubaba) diberikan teguran tertulis karena dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam Pergub tersebut.

Mirza menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh pasca satu pekan implementasi Pergub di lapangan atau sejak 10 November 2025 lalu.

BACA JUGA:Harga Singkong Tak Sesuai Kesepakatan, Petani Way Kanan Menjerit

“Kondisi setelah satu minggu ini perjalanan di pabrik-pabrik singkong setelah Pergub dikeluarkan. Kami akan melakukan beberapa macam evaluasi, kita akan terus evaluasi bagaimana mekanisme supaya ada kebaikan untuk semua. Sanksi hari ini ada tiga perusahaan kami tegur,” ujar Mirza saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Kamis 20 November 2025.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan saat ini berupa teguran tertulis sebagai tahap awal penegakan aturan.

“Ini baru teguran, untuk sanksi mengikuti mekanisme Pergub. Ada teguran tertulis maksimal 14 hari, teguran tertulis kedua selama 7 hari, baru kemudian diberikan sanksi,” jelasnya.

Menurut Mulyadi, pelanggaran yang ditemukan di lapangan bersifat variatif. Setidaknya terdapat lima kondisi yang menjadi penyebab teguran, mulai dari ketidaksesuaian timbangan meski harga sudah sesuai Pergub, persoalan rafaksi, hingga praktik lain yang dinilai tidak sejalan dengan aturan tata kelola yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Petani Singkong Way Kanan Tertekan, Harga Anjlok dan Potongan Timbangan Capai 45 Persen

“Yang tidak sesuai Pergub kita buat teguran tertulis. Yang memberikan sanksi adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bersama Satgas. Di dalam Pergub sudah jelas, sanksinya bisa sampai penutupan pabrik dengan pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan ini bukan semata bersifat represif, melainkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegasan bahwa Pergub 36/2025 memiliki marwah dan harus dipatuhi seluruh pelaku industri singkong.

“Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam mengawal Pergub ini agar ada marwahnya,” pungkasnya.

Pemprov Lampung memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala agar tata kelola dan hilirisasi ubi kayu berjalan sesuai regulasi, sekaligus mampu menciptakan keadilan bagi petani dan pelaku usaha di singkong.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait