Desa Sidokayo Jadi Kandidat Wakili Lampura Lomba Desa Tingkat Provinsi

Desa Sidokayo Jadi Kandidat Wakili Lampura Lomba Desa Tingkat Provinsi

Ketua TP-PKK Lampura, Nur Endah Sulastri Budi Utomo, saat meninjau langsung desa Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi, pergelaran lomba desa.-Foto Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi menjadi kandidat wakil Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dalam pagelaran lomba desa tingkat provinsi.

Hal itu tampak saat tim penilai melaksanakan penilaian di desa yang berada di ujung kecamatan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua TP - PKK Lampura, Nur Endah Sulastri Budi Utomo. Menurutnya, masing - masing desa pasti memiliki potensi, sesuai dengan karakteristik dimiliki. 

BACA JUGA:PLN Meriahkan Pameran HUT APEKSI 22, Pengunjung Padati Stand PLN

Seperti yang ada di Desa Sidokayo, selain keindahan alam, terdapat satu  keunikan desa yang berpotensi memberdayakan masyarakatnya menjadi berbeda dari lainnya. Seperti hasil alam dan budidaya ikan yang kini menjadi andalan warga disana.

"Disini kan sudah terkenal potensi, seperti ikan misalnya kalau itu dioptimalkan makan akan berpotensi memiliki nilai lebih. Apalagi disini pemandangannya, kan bisa menjadi tambahan juga," kata Endah, Jumat (27/5).

Apalagi, menurutnya, sejak diberlakukannya undang-undang tentang desa, yang memiliki otoritas yang besar dalam memutuskan program akan dilaksanakan dalam membangun wilayahnya.

BACA JUGA:MAN 2 Bandarlampung Loloskan Persen Siswa ke PTN

"Desa berhak memutuskan sendiri setiap pembangunan yang akan dilakukan di Desa," ujarnya.

"Karena itulah, untuk mengukur tingkat ketercapaian program pembangunan desa, maka pada hari ini kita lakukan Klarifikasi Lapangan Penilaian Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022," terangnya.

Dia menjelaskan bahwasanya penilaian lomba desa/kelurahan yang dilaksanakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor: 81/2015  tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

Dan itu mengamanatkan agar seluruh desa dan kelurahan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan evaluasi tingkat perkembanggannya. 

BACA JUGA:Pencuri Getah Karet Bersenpi Diringkus

"Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing suatu Desa dan Kelurahan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: