Dilaporkan UU ITE, Ini Kata Ustad Adi Setiadi

Dilaporkan UU ITE, Ini Kata Ustad Adi Setiadi

Johan Syahril Selaku Pengawas Yayasan Tresna Asih yang membawahi Ponpes Al Mursyin Mulang Maya, Kotabumi, Kabupaten Lampura.-Foto Humas Ponpes for Radarlampung.co.id-

"Saat ini saja, dalam perkara pokoknya baik Hj. Merry maupun Ustad Adi Setiadi sudah di tetapkan sebagai tersangka. Tinggal menunggu persidangan, apakah nanti hakim menjatuhkan vonis bersalah atau tidak kepada keduanya," ungkapnya.

Dia menilai, laporan Hj Merry dituduhkan kepada terlapor terlalu dini dan meminta dibuat setelah ada keputusan pengadilan terhadap kasus pertama. Sebab, Apabila nanti dikemudian hari vonis pengadilan ditetapkan kepada keduanya berujung bersalah, maka akan sia-sia belaka pada akhirnya.

"Kami yakin polisi tidak akan dulu melakukan proses terhadap laporan UU ITE terkait Fitnah  Hj. Merry, karena perkara pokoknya masih berproses dan menunggu hasil sidang di Peradilan," kata dia.

BACA JUGA:Budi Utomo: Progres PEN Lampura Hampir Rampung

"Kami meminta agar status penangguhan penahanan Hj. Merry dicabut, dan kembali dilakukan penahanan kasus awal dilaporkan klien. Sebab, dengan adanya laporan itu sama saja tidak mengakui yang dilakukan oleh jajaran Polri tersebut," kata dia lagi.

Diberitakan sebelumnya, giliran Bunda Merry Balik Lapor UU ITE. Dan saat ini, kasus yang menimpa aktifis perempuan Bunda Merry, kini memasuki babak baru.

Pasalnya wanita berhijab tersebut melaporkan penyebar fitnah Organisasi Badan Kontak Majrlis Taklim (BKMT) Kabupaten Lampung utara (Lampura), yang dipimpinnya, ke Polres Lampura, pada Rabu (8/6) lalu.

BACA JUGA:Marak Banner ‘Calon Gubernur’, Bang Aca: Mohon Ditertibkan

Bersama tim penasihat hukum (PH), Bunda Mery, atas nama Ketua BKMT, melaporkan Adi Setiadi ke Polres Lampura terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

"Ya benar, Rabu tanggal 8 Juni 2022, kami melaporkan Adi Setiadi perihal video yang dia buat yang menyatakan bahwa dia terjebak dalam kaitan Aksi Bela Islam pada 19 Maret 2022 yang lalu", ujar Gunawan Pharikesit, bersama rekan Fachrurozi, yang mendampingi laporan di Polres Lampura.

Laporan tersebut, kata dia, diterima Polres Lampura dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL : 1592/B-1/VI/2022/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

"Kita yakin laporan dengan sangkaan Pasal 45A (2) Jo Pasal 28 (2) UU ITE, dan atau Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU ITE, terhadap terduga Adi Setiadi yang telah megunggah video berdurasi sekitar satu setengah menit yang telah memfitnah organisasi yang dipimpian Bunda Mery, akan naik ketingkat penyidikan," ujarnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: