Modal Minuman Bersoda, Pemuda Ini Gagahi Pelajar SMP

Modal Minuman Bersoda, Pemuda Ini Gagahi Pelajar SMP

Polsek Denteteladas menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.--

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pada hari Kamis (9/6), sekitar pukul 17.50 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Nurman Satya Marga, Alumni Universitas Teknokrat Indonesia Bekerja di Kejaksaan Negeri Metro

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha RX King milik pelaku dan pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: