Iklan Bos Aca Header Detail

Apes, Menampar Terduga Pelaku Pencabulan Anaknya, Seorang Bapak Didakwa 2,8 Tahun

Apes, Menampar Terduga Pelaku Pencabulan Anaknya, Seorang Bapak Didakwa 2,8 Tahun

BACA JUGA:Buat SIM Gratis, Simak Syaratnya

Perbuatan bejat AS itu terjadi pada Kamis, 15 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WITA.

Peristiwa itu terjadi di rumah keluarga AS, tak jauh dari kediaman korban, di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Tidak terima anaknya dicabuli, ASD mendatangi AS dan langsung melayangkan dua kali tamparan keras ke wajah pria itu.

Namun, AS tak mengaku hingga membuat ASD makin emosi melayangkan pukulan keras ke tangan dan telinga AS.

BACA JUGA:Banpol-PP Amankan 8 Gepeng dan Tertibkan Lapak PKL

Beruntung, keduanya bisa dipisahkan warga. Namun, AS tidak terima, sehingga melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang.

Berdasarkan alat bukti hasil visum et repertum rumah sakit yang keluar pada 13 Agustus 2021, telah ditemukan beberapa luka memar di bagian kepala pelaku AS.

"Dari hasil visum et repertum, disampaikan saksi AS telah periksa pada tanggal 16 Juli 2021," kata JPU Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri. Kemudian, luka lecet di bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut di kanan atas.

BACA JUGA:Kejari Terima SPDP Dua Tersangka Khilafatul Muslimin 

Selain menetapkan ASD sebagai terdakwa, Majelis Hakim PN Samarinda juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda. (*)

 

 

Artikel ini sudah tayang di babelpos.id dengan judul : Astaga! Ayah Ini Malah Jadi Terdakwa Gegara Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: