PN Batalkan Status Tersangka Darussalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

PN Batalkan Status Tersangka Darussalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Darussalam saat diwawancarai awak media terkait praperadilan Darussalam di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 5 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Menanti Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

"Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah. Hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari kami. Artinya tidak cukup bukti. Kami sangat mengapresiasi atas putusan hakim," kata dia.

Handoko melanjutkan, selama dua tahun dalam perkara tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan tersebut untuk mengkritik penetapan tersangka terhadap Darussalam yang tidak berdasarkan bukti.

Upaya ke depan, lanjut dia, pihaknya akan meminta pihak Polresta Bandarlampung untuk mengeluarkan surat SP3 atau surat penghentian penyidikan agar mendapatkan kepastian hukum.

"Kami tidak mencari siapa yang salah dan yang benar, kami hanya mencari kepastian hukum apakah penetapan tersangka Darussalam oleh Polresta sudah sesuai. Saya pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan langkah ke depan kami akan meminta salinan dari putusan ini yang kemudian kami minta di SP3 agar mendapat kepastian hukum," kata dia lagi.

BACA JUGA:Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Ketua Ormas Diamankan, Apa Motifnya?

Usai sidang, Polresta Bandar Lampung yang diwakili Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra mengatakan bila putusan tersebut bersayap dan multitafsir.  

"Ini putusan praperadilan yang bersayap. Kalian dengar sendiri. Bukti tidak sah, apakah bukti lain seperti saksi, keterangan ahli itu tidak dianggap?," ungkapnya.

Terkait berkas perkara yang tak kunjung lengkap, Yulizar mengatakan bila hal itu sudah masuk ranah pokok materi. "Mengenai masalah waktu, itu teknis bukan ranah praperadilan," sambungnya. 

Tak hanya itu, dalam pertimbangan lain kata Yulizar di pertimbangan hakim juga disebutkan perkara itu dilanjutkan dan melimpahkan ke pengadilan atau dihentikan.

BACA JUGA:Lewat Aplikasi MiChat, Dua Tersangka Jajakan Penikmat Seksual

Terkait apakah pihaknya akan kembali membuat penyidikan baru, Yulizar mengatakan hal itu ranah internal penyidik Polresta Bandar Lampung.

Diketahui kasus ini bermula ketika Darussalam menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sebesar Rp500 juta pengurusan sporadik tanah.

Penetapan tersangka Darussalam berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke Mapolresta Bandar Lampung.

Darussalam disangkakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan seorang bernama M  Saleh yang sebelumnya telah terlebih dahulu disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: