Simak, Ini Panduan Penyembelihan Kurban saat Wabah PMK

Simak, Ini Panduan Penyembelihan Kurban saat Wabah PMK

FOTO BAGIAN PROTOKOL PEMKOT BANDAR LAMPUNG --

- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga. Kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan. Pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. 

BACA JUGA: Indonesia Dapat Tambahan Kuota 10 Ribu Jemaah Haji, Tapi…

Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar dengan ketentuan

- Penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan dan orang yang berkurban

- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging kurban

BACA JUGA:Jaga Kesehatan! 61,81 Persen Calon Jemaah Haji Indonesia Masuk Katagori Risti

- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait

- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten serta sesuai syariat Islam

- Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan surat edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten/kota, dan kepala kantor urusan agama melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: