Simak, Ini Panduan Penyembelihan Kurban saat Wabah PMK

Simak, Ini Panduan Penyembelihan Kurban saat Wabah PMK

FOTO BAGIAN PROTOKOL PEMKOT BANDAR LAMPUNG --

BACA JUGA: Airlangga: Idul Adha Mengajarkan Soal Berkorban dan Berbagi

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular serta daerah terduga PMK, diimbau untuk

- Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH)atau

- Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan syariat IslamBACA JUGA: 46 CJH Asal Indonesia Batal Naik Haji, Ini Kata Kemenag Lampung

Kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, terdiri dari unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur

- Unta minimal umur lima tahun

- Sapi dan kerbau minimal umur dua tahun

- Kambing minimal umur satu tahun

BACA JUGA: Anugerah Terindah, Menjadi Haji Akbar karena Wukuf Tepat di Hari Jumat

3. Kondisi hewan sehat

- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak. Termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: