Surat Edaran Mendagri, Optimalkan Media untuk Sosialisasi Percepatan Booster!
ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
BACA JUGA: Bayi Berumur 10 Hari Dibuang Orang Tua, Beruntung Ada Polisi yang Mengadopsi
Diketahui, gubernur dan bupati/wali kota diminta segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tertanggal 11 Juli 2022. Isinya tentang percepatan vaksinasi dosis ketiga kepda masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, surat edaran untuk mendukung strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir vaksinasi booster di Indonesia
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Safrizal ZA, Selasa 12 Juli 2022.
BACA JUGA: Mendag Zulhas Dorong Produk Pertanian Lampung Masuk ke Pasar Internasional
Karena itu, kepala daerah harus mengintensifkan upaya dan sumber daya dalam percepatan booster. Kemudian melaporkan tindak lanjut surat edaran kepada Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini mulai berlaku 17 Juli mendatang.
Beberapa ketentuan diatur dalam surat edaran yang diterbitkan 8 Juli tersebut. Berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian.
BACA JUGA: Penumpang Kaget, Polisi Hentikan Bus di Simpang Propau, Ternyata
Protokol kesehatan yang harus diikuti dalam suarat edaran tersebut adalah, setiap orang yang melakukan perjalanan harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa
- Memakai masker kain sebanyak tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
- Mengganti masker secara berkala, setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Secara berkala mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: