Internal Bermasalah Lagi, AHY Tunjuk Plt Ketua DPC Demokrat Pringsewu

Internal Bermasalah Lagi, AHY Tunjuk Plt Ketua DPC Demokrat Pringsewu

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polisi

"Mengingat pada dua DPC dimaksud telah dilaksanakan Muscab ke IV dan telah menghasilkan ketua terpilih sebagaimana yang ditetapkan oleh Tim 5 yang hal tersebut sudah berlangsung secara prosedural sebagaimana yang diamanatkan oleh AD/ART dan Peraturan Organisasi yang mengaturnya, yang kini telah masuk proses utk legalisasi karena Tim Formatur dari masing-masing Dewan Pimpinan Cabang telah rampung menyusun struktur kepengurusannya," jelasnya. 

Kepala Bakomstrada Partai Demokrat Lampung Deni Ribowo menambahkan, lantaran belum menerima salinan fisik surat tersebut maka pihaknya tidak akan mengambil sikap apapun. 

"Belum menerima putusan mahkamah partai. Kita belum bisa banyak komentar, belum lihat salinan. Kemudian juga, Proses pemilihan dan penetapan sudah dilakukan oleh DPP, sekarang ini semua pengurus ketua terpilih sedang mengajukan struktur kepengurusan. Doakan saja segera sk turun dn pelantikan pengurus," katanya.

Dia menyebut, Mahkamah Partai mengabulkan gugatannya terkait pergantian tugasnya sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur oleh Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.

BACA JUGA:Meteor Diprediksi Hujani Langit Malam Pada Akhir Juli 2022, Seberapa Bahayakah? Ini Jawaban Badan Riset

Informasi disampaikannya kepada Radar Lampung, Selasa 7 Juni 2022. Bukan hanya gugatannya saja yang dikabulkan, pun persoalan yang sama pada  Juwita Zahara (Yudith Samanta) sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu.

Hal itu merujuk pada surat pemberitahuan isi putusan perkara perselisihan internal partai nomor: 02/PIP-MPD/2022. Surat itu dibubuhi tandatangan Nachrowi Ramli selaku Ketua dan Partoyo Sekretaris. 

Surat tersebut berisikan telah memberitahukan secara resmi kepada Yandri Nazir selaku pelapor I/pemohon 1, dan Juwita Zahara selaku pelapor 1/pemohon 1, melawan Edy Irawan Arief selaku termohon/terlapor. 

Mengadili: 

Pertama, Menerima permohonan para pelapor/pemohon untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Innalilahi, Dua Jamaah Haji Asal Lampung Berpulang

Poin kedua berbunyi, menyatakan musyawarah cabang (Muscab) Lamtim dan Pringsewu yang telah dilaksanakan Senin (21/3/2022), tidak benar dan tidak sah.

Sebab, tidak melibatkan para pelapor/pemohon, yang namamya terdaftar di SK DPP nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020 tentang revisi susunan kepengurusan DPC PD Lamtim, dan sesuai SK DPP PD Nomor:251/Sk/DPP.PD/DPC/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang revisi susunan kepengurusan DPC PD Pringsewu. 

Hingga oleh karenanya, harus dibatalkan dan diulang kembali dengan melibatkan para pelapor dan pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: