Internal Bermasalah Lagi, AHY Tunjuk Plt Ketua DPC Demokrat Pringsewu

Internal Bermasalah Lagi, AHY Tunjuk Plt Ketua DPC Demokrat Pringsewu

Dituliskan juga jika termohon keberatan dengan putusan itu, termohon bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 14 hari setelah surat ini diterima termohon.

Kemudian paling lambat 7 hari diserahkan ke mahkamah partai. Apabila tidak diindahkan, maka keputusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA:Buron Curi Handphone, Warga Panjang Akhirnya Diciduk Polisi

Yandri Nazir mengaku Mahkamah Partai sudah mengambil putusan yang tepat. Karenanya, dia  berterima kasih kepada Mahkamah Partai. 

"Tentunya saya berterima kasih kepada Mahkamah Partai yang telah mengabulkan gugatan ini," katanya. 

Diketahui menjelang muscab serentak di 15 kabupaten/kota termasuk Lamtim dan Pringsewu, DPD Partai Demokrat Lampung mengeluarkan kebijakan alih tugas di dua Plt. Ketua DPC itu ke masing-masing Sekrerarisnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: