Satnarkoba Gulung Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satnarkoba Gulung Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di lima lokasi berbeda--

RADARLAMPUNG.CO.ID  – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di lima lokasi berbeda.

Keenam orang tersangka yakni, EF (21) warga Kelapa Tujuh, MR (21) warga Kota Alam, AS (22) warga Gang Dadali, VRW (24) warga Rejosari, EI (24) warga Gang Merak, dan RP (26) warga Gang Merdeka Kotabumi Lampura.

Kasat Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penangkapan ke 6 orang pelaku narkoba tersebut.

“Penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba itu, berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat,” kata AKP Made Indar, Rabu, 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Tangguh Tak Goyah di UMKM, BRI Jauh dari Epicentrum Krisis Ekonomi Global

Pertama kali EF dan MR ditangkap pada Senin 18 Juli 2022, sekira pukul 20.0 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jalan Alamsyah RPM Kelurahan Kelapa Tujuh berikut barang bukti 1 (satu) buah pirek.

Kemudian, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 4 (empat) buah sedotan plastik bening, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gulungan aluminium foil, 1 (satu) buah cortonbut dan 1 (satu) buah kotak rokok.

Pukul 21.00 Wib, kata dia, petugas kembali mengamankan AS saat berda di Gang Dadali V Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tanjung Aman dengan barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu-sabu bruto 0,18 gram, 3 (tiga) buah pipa kaca (pirex) dan 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12.

Tidak berhenti disitu, keesokan harinya, pada selasa 19 Juli 2022, tim Opsnal Sat-Narkoba Polres Lampura kembali mengamankan VRW dengan barang bukti 4 (empat) bungkus paket Ganja bruto 4,40 gram, 1 (satu) linting puntungan ganja bruto 0,14 gram, 13 (tiga belas) kertas papir warna putih saat berada didalam rumah yang beralamat di Jalan Pangeran Jinul Rejosari.

BACA JUGA:Simak, Penjelasan Kemenkumham Terkait Pembebasan Habib Rizieq Berikut Kasus yang Menjeratnya

Selanjutnya, tim menuju Jalan Kapten Mustofa Gang Merak I Kelurahan Tanjung Harapan dan berhasil mengamankan EI dengan barang bukti 48 (empat puluh delapan) butir Pil Camlet Alprazolam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam biru.

Yang terakhir tim mengamankan RP  di Jalan Jendral sudirman Gang Merdeka Kelurahan Tanjung aman berikut barang bukti 1 (satu) buah pil Alprazolam, 4 (empat) bungkus bekas pakai pil esilgan, dan 1 (satu) unit Handphone merk I Phone warna abu-abu.

"Keenam Tersangka sudah diamakan di Polres Lampura guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku dapat di kenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba AKP Made Indra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: