Polisi Beber Peran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana ACT, Ternyata...

Polisi Beber Peran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana ACT, Ternyata...

Petinggi ACT yang jadi tersangka belum ditahan.--

BACA JUGA: Diperiksa Kembali oleh Bareskrim Polri, Ahyudin Seret Nama Dewan Syariah ACT Soal Dana Operasional

Ia juga bagian dari dewan komite dan ACT yang turut menyusun kebijakan yayasan tersebut. 

Sementara, meski sudah menjadi tersangka, empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap belum ditahan. 

Pihak Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri masih menggelar diskusi internal guna menetapkan waktu penahanan.

Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan bantuan pesawat Lion Air.

BACA JUGA: Nah, Ada Indikasi ACT Salahgunakan Dana Korban Lion Air, Jumlahnya Segini

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, Senon sore 25 Juli 2022.   

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kombes Helfi Assegaf.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Ini termasuk penetapan tersangka. 

Kasus ini sudah naik dari penyelidikan hingga penyidikan. Sejumlah pihak diminta keterangan. 

BACA JUGA: Bareskrim Panggil Pimpinan ACT, Hasilnya Mengejutkan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan Senin, 25 Juli 2022.  

"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka), ya nanti siang," Brigjen Whisnu Hermawan. 

Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara akan diikuti Divisi Propam Mabes Polri serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).

Dugaan penyimpangan dana ini dilakukan dalam penyaluran bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: