Kejari Tahan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, Ini Kasusnya

Kejari Tahan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, Ini Kasusnya

Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus saat dibawa pihak kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kotaagung. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Sebelum Baku Tembak, Ferdy Sambo dan Istri Rayakan Anniversary Pernikahan

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus menjadi tersangka karena dianggap mempunyai peran dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan anggaran tersebut. 

Ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus. 

Saat itu E diduga mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program bantuan operasional keluarga berencana (BOKB).

Mulai dari koordinator penyuluh kecamatan, pembantu pembina keluarga berencana atau PPKBD dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa atau sub PPKBD dan pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan terkait dengan pemotongan dana BOKB tahun 2020 dan tahun 2021. 

BACA JUGA: Setelah ACT, 176 Lembaga Dibidik Karena Diduga Salahgunakan Donasi

“Atas dugaan perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551. 654.762.  Karena itu terkait dengan penyidikan perkara ini, tim penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yunardi. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: