Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Bilang Begini

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Bilang Begini

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB), E resmi ditahan oleh penyidik Kejari Tanggamus, Kamis 4 Agustus 2022.  

Terkait penahanan dirinya, E tidak berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan, apa yang dialaminya merupakan risiko dari jabatan.  

"Resiko jabatan,” kata E, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kotaagung, sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis 4 Agustus 2022.  

E, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Tanggamus. 

BACA JUGA: Kecelakaan Akibat Perbaikan Jalinbar, Lapor ke Satlantas Pringsewu!

Ia ditahan berdasar surat perintah penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasiintel Yogie Verdika mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dengan didampingi penasehat hukumnya. 

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasar pasal 21 ayat 1 KUHAP. 

”Di antaranya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti , tersangka mengulangi tindak pidana,” terang Yunardi. 

BACA JUGA: Cabuli Anak, Ayah Kandung Dituntut 20 Tahun

Terhadap E, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus yang menimpa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB), Pemkab Tanggamus segera mengambil langkah. 

Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis mengatakan, pemkab akan menindaklanjuti penahanan E, mantan Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB sesuai peraturan manajemen ASN . 

”Karenanya, besok Jumat, 5 Agustus 2022 , rencananya kami melaksanakan rapat inkasus atau rapat pertimbangan kepegawaian,” kata Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H Lubis, Kamis 4 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: