7 Bulan Jadi DPO, Warga Jabung Ini Diamankan Polsek Gunung Pelindung

7 Bulan Jadi DPO, Warga Jabung Ini Diamankan Polsek Gunung Pelindung

Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kemudian, membawa kabur, 2 buah telepon genggam yang berada di atas kulkas dan meja dapur. Kemudian, 2 ekor ayam bangkok dari kandang belakang rumah.  

Pada saat kejadian korban sedang tidak ada berada di rumah. Sementara istri korban sedang menyuapi anaknya di ruang tengah.

Setelah selesai menyuapi anaknya, istri korban berjalan ke dapur. Istri korban curiga ketika melihat pintu dapur sudah terbuka. Istri korban semakin curiga ketika tidak melihat 2 telepon genggam yang berada di atas kulkas dan meja dapur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada suaminya. Setelah korban pulang dan melakukan pengecekan. Ternyata bukan hanya 2 telepon genggam yang hilang. Namun, 2 ekor ayam bangkok yang berada di kandang juga.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Melinting.

Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Melinting berhasil mengetahui keberadaan SA (26) warga Kecamatan Jabung yang diduga terlibat dalam pencurian itu, pada 22 Oktober 2021. Namun, saat akan diamankan SA berhasil kabur dan akhirnya berhasil diamankan pada 22 Oktober 2021.

Dari keterangan SA, petugas berhasil mengetahui identitas JD. Namun, saat itu JD tidak berada di tempat saat akan dimankan. 

Setelah dilakukan pencarian, personil gabungan Tekap 308 Polsek Melinting, Polres Lamtim, Polsek Gunung Pelindung dan Polsek Jabung akhirnya berhasil mengamankan JD, Sabtu (6/8) pukul 03.00 WIB. 

“JD berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Jabung dan saat ini kami amankan di Polsek Melinting guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Saipullah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: