Mantan Sekretaris dan Pegawai BMBK Lampung Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris dan Pegawai BMBK Lampung Divonis 2 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Geger ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia Posisi Tangan dan Kaki Terikat, Ternyata Jadi DPO Penusuk di Palembang

Kemudian korban bertanya kepada terdakwa Nurbuana apa benar ia memiliki proyek jalan di Dinas BMBK dan Nurbuana membenarkannya. 

Hasrul lantas meminta uang untuk penawaran proyek tersebut, dan korban menyerahhkan uang Rp400 juta, yang diperintahkan Nurbuana diserahkan ke Ujang, serta dibuatkan tanda terima kwitansi. 

Pada 19 Februari 2020, Ujang kembali datang ke rumah korban bersama saksi Sudirman (almarhum) untuk meminta dana tambahan.

Saat proses tersebut, Hasrul menelpon Nurbuana dan ia datang ke rumah korban. Saat itu, korban kembali menyerahkan uang Rp330 juta, uang tersebut diarahkan oleh Nurbunan diserahkan ke Ujang.

BACA JUGA:Lakalantas yang Libatkan Asisten Pribadi Hotman Paris Berakhir secara Kekeluargaan

Lalu pada September 2020, korban meminta pengembalian ke terdakwa karena proyek tak kunjung didapat. Tak lama korban pun melapor ke Polda Lampung. Korban merugi Rp730 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: