Tidak Ada Kontribusi, Eksekutif dan Legislatif Lampura Sepakat Cabut Izin Usaha

Tidak Ada Kontribusi, Eksekutif dan Legislatif Lampura Sepakat Cabut Izin Usaha

Persatuan Petani Singkong Kabupaten Lampura, saat diterima Anggota DPRD Lampura, usai unjuk rasa menyusul harga singkong di Lampura anjlok. Foto Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Wansori berkomitmen untuk merevisi bahkan mencabut izin usaha perusahaan yang ada di wilayah itu, bila tak ada dampak Positif bagi daerah. 

Baik itu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat paska pandemi covid-19 melanda Kabupaten Lampura.

Hal tersebut akan diterapkan paska pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Lampura, sepakat menindak lanjuti keluhan disampaikan oleh petani singkong, Selasa, 16 Agustus 2022. Yang tergabung dalam aksi turun ke jalan (demonstrasi) Persatuan Petani singkong (PPS) se-Lampura.

PPS menggelar unjuk rasa salah satu pointnya ialah meninjau langsung kelapangan bersama OPD dan anggota DPRD Lampura.

BACA JUGA:Simak! Pidato Lengkap Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR 2022

"Saya akan menindak lanjuti usulan masyarakat, khususnya petani yang melaksanakan unjuk rasa hari ini. Sebab apa? Ini membutuhkan pemikiran sempurna menghasilkan apa keluhan petani singkong," kata Wabup Lampura, Ardian Syaputra saat menerima masa aksi demonstrasi bersama Ketua DPRD, Wansori, Dandim 0412/Lampura dan Kapolres Lampura.

Namun demikian, menurutnya, itu membutuhkan waktu sebab permintaan masa aksi cukup banyak. Sehingga perlu duduk bersama antara 44 anggota dewan, pemerintah daerah serta para pengusaha pabrik singkong disana.

Disisi lain, Ketua DPRD Lampura, Wansori menambahkan sebelnya pihaknya telah turun kelapangan terhadap apa yang menjadi salah satu tuntutan massa aksi demonstrasi petani singkong se-Lampura itu. 

"Kita telah turun, meninjau langsung ke pabrik - pabrik singkong itu. Dan telah didapatkan permasalahan - permasalahan dilapangan, itu sedang kita rumuskan. Tentunya dengan memanggil pihak pengusaha," tambahnya.

BACA JUGA:Viral Penculikan Anak di Sumsel, Ternyata Dibawa ke Lampung

Ia berjanji dihadapan ratusan masa aksi demonstrasi akan membuat peraturan daerah (perda) tentang mekanisme dan teknis usaha singkong (pabrik) yang berusaha disana.

 "Melalui usul inisiatif dewan, jadi kalau ada perusahaan yang berusaha disini namun tidak memberikan dampak positif. Seperti ekonomi bagi daerah, bahkan untuk para petani maka akan dicabut," tegasnya.

Aksi damai di Gedung DPRD, berakhir di depan kantor dewan setempat setelah diterima oleh Ketua, Wansori dan Wabup, Ardiansyah bersama unsur Forkopimda dan jajarannya.

Dalam tuntutannya ada 10 disampaikan, seperti membuat standar rafaksi 6% - 10%, meminta eksekutif - legislatif membuat perda, Pemda memperjelas pemasukan PAD dari pabrik singkong berusaha disana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: