Jaksa Tuntut Eks Kepala Pekon Purworejo 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Subardan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto Anca/Radarlampung.co.id --
BACA JUGA:Hunting C3, Polisi Amankan Dua Pelaku yang Memakai Sabu
Beberapa pekerjaan proyek di Desa Purworejo kekurangan volume, di antaranya pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa seperti pembuatan talut sepanjang 600 meter di dusun 2 tak sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan lapangan dari nilai kontrak Rp154 juta, namun dari pemeriksaan lapangan hanya volume yang terpasang Rp138 juta.
Lalu talut di dusun 4 sepanjang 725 meter dari anggaran Rp223 juta, namun yang terpasang hanya Rp152 juta.
Kemudian ada lagi pemeliharaan sumber air bersih pipa yang harusnya terpasang 32 meter, namun faktanya hanya 12 meter dan hanya mengeluarkan dana Rp6 juta dari total anggaran Rp11 juta.
Dari total dana pemeliharaan sumber air bersih Rp25 juta, namun yang terpasang hanya Rp10 juta.
BACA JUGA:Gerakan Nasional Polisi Sahabat Anak, Kapolres Tulang Bawang Raih Kak Seto Award 2022
Kemudian pemeliharaan jamban umum MCK, dari anggaran Rp45 juta tetapi dari pemeriksaan hanya Rp16 juta yang terpasang.
Kemudian ada beberapa item pekerjaan lain yang tidak sesuai spesifikasi seperti pemasangan jaringan internet yang terdapat selisih Rp11 juta dari nilai kontrak.
Kerugian negara sebesar Rp200 juta tersebut kata jaksa Martin Josen Saputra hanya dinikmati terdakwa Subardan. Alasan ia korupsi dalam dakwaan lantaran gaji kecil.
"Yang menikmati adalah terdakwa semua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari gaji yang diterima perbulannya sebagai Kepala Pekon Purwodadi," tandas jaksa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: