PN Kota Agung Tolak Gugatan Rizky Raya, Ini Sikap DPC PDIP Pringsewu
Pengurus DPC PDIP Pringsewu menyampaikan hasil keputusan sela PN KotaAgung terkait gugatan Rizky Raya yang dinyatakan tidak dapat diterima. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Aries Sandi Mantap Maju Pilkada 2024 Pesawaran
Rizky Raya menyebutkan, selaku petugas partai, dirinya siap menerima keputusan DPP PDIP tersebut. Ia juga tidak mempersoalkan atau mengajukan keberatan serta tuntutan melalui mekanisme di luar kepartaian.
"Secara pribadi maupun kepengurusan, menerima atau seperti apa yang ditugaskan oleh partai," tegas Rizky Raya.
Diketahui, DPP PDIP mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebastugasan Rizky Raya sebagai Bendahara DPC PDIP serta dari jabatan Wakil Ketua DPRD Pringsewu.
Dalam surat Nomor 254/KPTS/DPP/VI/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Hasto Kristianto, memuat sejumlah pertimbangan terkait pemberian sanksi.
BACA JUGA: Soal Lelang Jabatan di Pemprov, Ini Kabar Terbarunya
Pembacaan keputusan yang berlangsung di Sekretariat DPC PDIP ini dihadiri langsung oleh Rizky Raya, Sabtu 2 Juli 2022.
Hadir Sekretaris DPC PDIP Pringsewu Bambang Kurniawan, Wakil Ketua Eko, Agus Purnomo dan Agus Irwanto serta anggota Fraksi PDIP Aris Wahyudi dan Yurizal.
Ketua DPC PDIP Pringsewu Palgunadi mengatakan, surat yang mereka terima dari DPP berisi pembebastugasan Rizky Raya dari jabatannya.
"Surat baru kami buka di pleno tadi," kata Palgunadi, Sabtu 2 Juli 2022.
BACA JUGA: Ada Apa Ini? Rizky Dicopot Dari Jabatan Bendahara DPC PDIP dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu
Palgunadi mengungkapkan, dalam organisasi memang ada reward dan punishment.
"Kalau ada prestasi, diberi penghargaan. Bila (melakukan) pelanggaran, ya menerima sanksi. Tidak ada yang terbebas dari itu," tegas Palgunadi.
Sikap DPP ini diambil untuk memperbaiki kinerja dan menjaga marwah partai. Pemberian sanksi sudah melalui proses yang berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: